.Ditreskrimum Polda Jabar Tetapkan Dirut Utama CV.Jess Tex Jndonesia Muhamad Arifin / Ega. Tersangka Dugaan Menggelapkan Keuangan Perusahaan,Nama Lain Terseret dalam Skandal.

Infokotanews
15 Juli 2025, 16:24 WIB Last Updated 2025-07-15T09:52:41Z


Bandung.www.Infokotanews.Net.
 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat resmi menetapkan Muhammad Arifin alias Ega sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan. Kasus ini menyeruak setelah internal CV Jess Tex Indonesia mencium aroma penyimpangan keuangan yang melibatkan petinggi perusahaan sendiri. Ega dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, usai hasil penyelidikan mengungkap indikasi kuat penggelapan dana secara sistematis dan terstruktur.

Audit Bongkar Aib Internal

Kasus ini bermula dari gesekan antara Ega dan Anggun Shelpy, sosok profesional yang sebelumnya menjabat sebagai direktur bersama Ega. Konflik internal memuncak ketika Anggun meminta Ega membuka laporan keuangan dan menandatangani dokumen jual beli saham pada Februari 2024. Ega menolak mentah-mentah, bahkan memilih keluar dari perusahaan, tindakan yang memicu kecurigaan lebih besar.

Tak tinggal diam, Anggun menggandeng auditor independen dari perusahaan terkemuka untuk mengaudit keuangan perusahaan. Hasilnya mencengangkan: ditemukan jejak transaksi janggal, penyaluran dana tanpa prosedur sah, hingga dugaan proyek fiktif yang berpotensi merugikan perusahaan dalam jumlah besar.

Nama-Nama Pembantu Kejahatan Ikut Terungkap

Tak hanya berhenti pada Ega, penyidik mengantongi nama-nama lain yang diduga ikut menjadi kaki tangan dalam skema penggelapan dana:

1. Sinta Dwi Nindia: disebut sebagai pihak penerima pembayaran tanpa justifikasi bisnis yang jelas.

2. Reiza Fauzan Maulana: berperan sebagai eksekutor aliran dan pencairan dana.

3. Andri: dikenal sebagai “tangan kanan” Ega, yang mengatur dana proyek fiktif kepada pelanggan.

Dokumen penyidikan menyebutkan bahwa transaksi-transaksi tersebut dilakukan secara terselubung, tanpa melalui persetujuan internal yang seharusnya menjadi standar perusahaan.

Ketika Etika Tak Lagi Berlaku, Hukum Jadi Satu-Satunya Jalan

Sebelum membawa perkara ini ke jalur hukum, Anggun sempat berupaya menyelesaikannya secara internal dan kekeluargaan. Namun upaya itu menemui jalan buntu. Ega disebut menolak setiap permintaan klarifikasi dan tetap percaya diri menghadapi proses hukum.

“Langkah hukum ini kami tempuh bukan karena dendam, tetapi demi menjaga nama baik dan integritas perusahaan,” ujar Anggun dalam pernyataannya, Selasa (15/7).

Berkas P21, Proses Hukum Jalan Terus
Penyidik kini telah melimpahkan berkas Muhammad Arifin ke Kejaksaan dan memasuki tahap P21. Penahanan terhadap tersangka tinggal menunggu waktu, sementara peluang penetapan tersangka baru masih terbuka lebar.

Kasus ini menyita perhatian publik karena membuka borok dalam tata kelola perusahaan swasta yang tengah berkembang pesat di industri tekstil dan digital printing. CV Jess Tex Indonesia menegaskan akan bersikap terbuka dan kooperatif terhadap semua proses hukum yang berlangsung ( U.Aditya)
Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+