Kades Sumber Jaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Bukti Komitmen Kejaksaan Negeri Bekasi dalam Pemberantasan Tindak Korupsi.

Infokotanews
13 September 2025, 09:41 WIB Last Updated 2025-09-13T02:45:18Z
Bekasi.www.infokotanews.net.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi terbukti,belum genap dua bulan menjabat, kepala kejaksaan negeri kabupaten Bekasi yang baru, Eddy sumarman di bantu dengan tim penyidik pidsus Kejari Kabupaten Bekasi mengungkap kasus korupsi keuangan desa yang terjadi di desa Sumberjaya, kecamatan tambun selatan, kabupaten bekasi tahun anggaran 2024.

Kali ini, Kejari Kabupaten Bekasi menaikan status empat orang saksi menjadi tersangka berinisal antara lain SH yang merupakan PJ kepala desa Sumberjaya kecamatan tambun selatan periode 14 Juni 2023 sampai dengan September 2024,  SJ yang merupakan seketaris desa Sumberjaya tahun 2024, GR selaku kaur keuangan desa Sumberjaya  periode Januari sampai dengan Agustus 2024 dan merupakan operator Siskeudes desa Sumberjaya , MSA selaku Direktur CV sinar alam inti jaya.

"Para tersangka diduga menyalagunakan keuangan desa sumberjaya, kecamatan tambun selatan, kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai kententuan dan hasil penyidikan menunjukan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp, 2,6 Miliar,"Ucap Eddy sumarman.

Setelah penetapan terhadap para tersangka tersebut kemudian di lakukan penahanan di rutan oleh tim penyidik Pidsus kejaksaan negeri kabupaten Bekasi selama 20( dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 sampai dengan tanggal 30 September 2025 di lembaga permasyarakatan kelas llA  Cikarang.

Atas perbuatan tersebut para tersangka disangka melanggar primair pasal 2 ayat(1) Jo. Pasal 18 undang unndang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah dengan undang undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana, subsidar pasal 3 jo. Pasal 18 undang undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah dengan undang undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan negeri kabupaten Bekasi dalam menegakan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kejari Kabupaten Bekasi memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah kabupaten Bekasi, dan berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi kepala desa manapun perangkat desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan di gunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.pungkasnya.(Mahmud.MD)
Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+