Karawang.www.infokotanews.net.
Aktivis Karawang yang dikenal luas dengan nama Mr. Kim, atau Nurdin Syam, memenuhi undangan klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang pada Jumat pagi (1/8/2025). Klarifikasi ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP.
Undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan Nomor: LAPDU/682/VII/2025/Reskrim yang masuk ke Polres Karawang pada 24 Juli 2025. Pemeriksaan berlangsung hampir dua jam, dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, dan difokuskan pada kronologi kejadian yang sempat memicu polemik beberapa pekan lalu di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Karawang.“Dari jam 9 sampai jam 11 kami ditanya soal awal audiensi atau musyawarah di Disnaker, hingga soal pernyataan salah satu HRD dari kawasan industri Karawang yang dilakukan di hadapan publik,” ujar Mr. Kim .
Usai menjalani sesi klarifikasi.Kepada penyidik, Mr. Kim juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video utuh jalannya forum audiensi. Video tersebut, menurutnya, diperoleh dari rekan-rekan media yang turut meliput jalannya pertemuan di Disnaker Karawang..
“Saya yakin Polres Karawang akan tegak lurus menghargai proses hukum. Banyak saksi yang hadir saat itu, termasuk Pak Lurah Jujun, Pak Ranzes, perwakilan Disnaker, serta awak media,” jelasnya.Mr. Kim juga menekankan bahwa peristiwa tersebut semestinya menjadi pelajaran penting bagi para pelaku industri di Karawang untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap kelompok atau golongan masyarakat mana pun, terutama dalam konteks ketenagakerjaan
.“Saya tegaskan, kita harus bersikap terbuka terhadap siapa pun yang ingin bekerja di Karawang, tapi tetap mengutamakan putra-putri daerah,” tegasnya.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Mr. Kim menyatakan dirinya siap mengikuti setiap tahapan proses hukum yang berjalan. Ia juga memberikan apresiasi kepada Kapolres Karawang dan jajaran penyidik yang telah bersikap profesional dan proporsional dalam menangani perkara ini .
"Saya menunggu panggilan selanjutnya jika diperlukan. Kita dorong proses ini dengan saling menghormati,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan surat bernomor B/6052/VII/2025/Reskrim, Kasat Reskrim Polres Karawang menyatakan bahwa klarifikasi terhadap Mr. Kim merupakan bagian dari penyelidikan awal atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau penghinaan terhadap kelompok masyarakat yang terjadi pada 23 Juli 2025 lalu ,( u Aditia )